PINGGIR, KabarDuri.net — Setelah melantik dan meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Talang Muandau, Bupati Bengkalis Kasmarni kembali meresmikan anggota BPD Kecamatan Pinggir, Jum’at, 19 Maret 2021 di Halaman Kantor Camat Pinggir.
Adapun 5 Desa yang diambil sumpah dan jabatan yakni Desa Balai Pungut, Tengganau, Semunai, Pinggir, dan Desa Muara Basung yang berjumlah 41 orang.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan BPD dan Kepala Desa merupakan satu kesatuan yang harus selalu bersinergi sesuai sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing juga keberadaan BPD agar tidak menjadi batu sandungan bagi Pemerintah Desa.
“Anggota BPD harus segera pahami dan baca UU no.6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Perda Kabupaten Bengkalis nomor 9 tahun 2018,” ungkap Kasmarni.
Kasmarni menegaskan agar anggota BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten termasuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan lainnya.
Selanjutnya Bupati Kasmarni menambahkan BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan Masyarakat.
“Tanamkan semangat dan tekad bahwa keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan menyamakan persepsi baik di tatanan internal maupun eksternal,” kata Bupati.
Lanjut orang nomor satu di Negeri Junjungan emban amanah dan tanggung yang diberikan dengan mengedepankan semangat dan tanggung jawab membangun Desa.
Ikut hadir mendampingi Bupati Bengkalis, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Anggota DPRD Bengkalis Al Azmi dan Susianto, Kepala Dinas PMD Yuhelmi, Camat Pinggir Azwar dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.