“Manajemen perusahaan lewat sambungan telepon menyebut bahwa pihak RT/RW sudah tau akan keberadaan mereka (Naker). Namun saat saya tanyakan, mereka justru tidak tahu sama sekali. Nah, disini kita merasa semakin janggal. Kenapa harus begini sistemnya? Saat ini, pemerintah Kecamatan Mandau lewat kinerja setiap kelurahan sedang konsen mengurangi penularan COVID-19. Tapi mengapa saudara-saudara sekalian hadir dari wilayah yang jauh tanpa dilengkapi surat bebas COVID-19? Wajar warga disini resah. Dan kenapa nggak ada laporan ke RT/RW sekitar? Saudara sekalian mau kerja di Rohil, tapi kenapa ngekos di Duri dan tidak ada laporan ke RT/RW sekitar? Ini yang kita sayangkan,” seru Irfandi.
Kala itu pula, Ketua DPD KNPI Bengkalis Andika Putra Kenedi mendengar informasi bahwa para warga pendatang menjadikan kos-kosan tersebut sebagai lokasi ‘Karantina’ pasca perjalanan jauh dari luar daerah.
Keterangan itupun tak ditampik. Para naker di dalam kos-kosan ini mengakui secara gamblang bahwa tempat tersebut memang dijadikan tempat karantina. “Jadi gini pak, pihak perusahaan kan suruh kami datang dan sementara waktu ditempatkan di kos-kosan ini. Menunggu test kesehatan disini, sementara kami karantina dahulu. Dan tempat ini yang disediakan sebagai lokasi karantina bagi kita semua,” imbuh naker lainnya.
Mendengar hal itu, Andika berang. Ia menegaskan setiap warga pendatang wajiblah membekali diri dengan bukti negatif COVID-19. Kemudian, ia menyebut bahwa kos-kosan tersebut bukanlah lokasi karantina COVID-19 mengingat letaknya sangat berdekatan denga permukiman warga dan rumah ibadah.
Andika juga mendasarkan hal itu lantaran tak adanya keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Kesehatan yang menetapkan lokasi itu sebagai sarana karantina terkait wabah pandemi.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















