RIAU – Ada saatnya bencana berhenti menjadi peristiwa alam, lalu berubah menjadi indikator politik. Sumatera belakangan ini menampakkan itu secara telanjang: banjir bandang dan longsor meluas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menimbulkan duka yang tak lagi bisa ditampung oleh ungkapan “cuaca ekstrem”.
Data BNPB yang dikutip media pada 26 Desember 2025 menyebut korban meninggal mencapai 1.135 jiwa, 173 orang masih dinyatakan hilang, 489,6 ribu warga mengungsi, dan 157.838 rumah mengalami kerusakan. Angka itu bukan sekadar deret; ia adalah potret runtuhnya rasa aman publik dan rapuhnya daya lindung ruang hidup.
Di titik ini, kita perlu berani menarik garis tegas: hujan mungkin pemicu, tetapi skala tragedi adalah hasil kerja panjang kebijakan. Di dunia kebencanaan, risiko bukan hanya soal hazard; ia tumbuh dari paparan penduduk, kerentanan sosial-ekonomi, kapasitas kelembagaan, dan karakter lingkungan yang sudah diubah manusia. Kalau begitu, pertanyaan yang pantas diajukan bukan “mengapa hujan deras?”, melainkan “mengapa hujan deras selalu menang telak?”
Tata ruang: teks hukum yang sering “dihormati” hanya saat seminar
Indonesia tak kekurangan perangkat normatif. UU Penanggulangan Bencana menegaskan penanggulangan bencana adalah rangkaian upaya dari pencegahan hingga pemulihan, yang seharusnya melekat pada tata kelola pembangunan. UU Penataan Ruang menempatkan ruang sebagai sistem perencanaan–pemanfaatan–pengendalian, dan secara terang mengakui negeri ini rawan bencana sehingga penataan ruang harus berbasis mitigasi. Bahkan Badan Geologi pernah mengingatkan: mitigasi risiko salah satunya dimulai dari tata ruang yang mempertimbangkan potensi bencana.

Namun yang sering terjadi di lapangan justru sebaliknya, tata ruang diperlakukan sebagai dokumen administratif yang bisa dinegosiasikan, bukan rambu keselamatan yang harus ditegakkan. Ruang hidup berubah menjadi arena kompromi: antara target pertumbuhan dan daya dukung, antara kebutuhan investasi dan perlindungan kawasan lindung, antara logika jangka pendek dan risiko jangka panjang. Begitu rencana ruang lentur, pelanggaran tak lagi tampak sebagai pelanggaran, ia berubah menjadi realitas yang kemudian minta dilegalkan.
Di sinilah akal sehat tenggelam pelan-pelan. Sempadan sungai dipersempit oleh bangunan dan aktivitas, lereng diperlakukan sebagai lahan biasa, hulu kehilangan tutupan; hilir menanggung debit, drainase kota bekerja di bawah kapasitas, dan ketika air datang membawa material, ia bukan hanya menggenangi, ia merobohkan. Tragedi semacam ini bukan kecelakaan satu malam, ia akumulasi kebijakan bertahun-tahun.
Politik Respons Cepat vs Politik Pencegahan
Setiap bencana besar selalu memunculkan energi solidaritas yang mengharukan. Posko berdiri, relawan bergerak, logistik dikerahkan. Tetapi solidaritas tidak boleh menjadi selimut yang menutup akar masalah. Sebab ada paradoks kronis: negara sering terlihat paling sigap dalam fase darurat, tetapi paling lambat dalam fase tidak terjadi apa-apa. fase yang justru menentukan apakah bencana akan berulang.
Ambil contoh operasi modifikasi cuaca sebagai upaya menekan hujan dan mencegah banjir susulan; BNPB dilaporkan mengerahkan sembilan pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di tiga provinsi terdampak hingga 26 Desember 2025. Ini menunjukkan kapasitas teknis dapat digerakkan besar-besaran. Namun, OMC tetaplah tindakan hilir, ia bekerja setelah risiko menumpuk. Ia ibarat memadamkan api yang sudah menjilat dinding, sementara kabel-kabel semrawut yang memicu korsleting dibiarkan tetap begitu.
Ironinya, kerangka kebijakan kita sendiri sudah menekankan bahwa pengurangan risiko dilakukan terutama saat sedang tidak terjadi bencana. UU Penanggulangan Bencana memuat mandat perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, hingga penegakan rencana tata ruang sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi normal. Bahkan pencegahan secara eksplisit mencakup pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup.
Jika mandatnya sudah jelas, mengapa pencegahan selalu kalah? Di sinilah bencana bertemu politik anggaran dan politik insentif. Pencegahan tidak selalu memberi panggung, tidak mudah dipamerkan sebagai peresmian, dan hasilnya tidak instan. Sebaliknya, proyek fisik dan respons darurat memiliki visibilitas tinggi, mudah dihitung, dan cepat dibingkai sebagai kerja nyata. Dalam logika politik elektoral, yang cepat terlihat sering mengalahkan yang benar-benar menyelamatkan.
Ketika tata kelola risiko melemah, bencana menjadi normal
Sendai Framework: kerangka global pengurangan risiko bencana, menempatkan penguatan tata kelola risiko sebagai prioritas utama, disertai investasi pengurangan risiko dan kesiapsiagaan yang terintegrasi. Pesannya sederhana, bencana bukan semata urusan alam, tetapi urusan governance. Serta tata kelola selalu menyangkut pertanyaan kuasa: siapa menentukan pemanfaatan ruang, siapa mengawasi, siapa menegakkan, siapa mendapat manfaat, dan siapa memikul akibat.
Karena itu, bencana Sumatera kali ini patut dibaca sebagai audit kepemimpinan ruang. Ketika pengawasan lemah, pelanggaran ruang menjadi kebiasaan. Ketika sanksi tidak konsisten, pencegahan jadi sekadar slogan. Ketika RDTR dan perangkat pengendalian tak diperlakukan sebagai prasyarat investasi, yang terjadi ialah investasi atas nama pembangunan yang diam-diam memproduksi risiko.
Di Sumatera Barat sendiri, status tanggap darurat sampai harus diperpanjang, sebuah penanda bahwa krisis tidak singkat dan dampaknya panjang. BNPB mencatat perpanjangan status tanggap darurat oleh Pemprov Sumbar sampai 22 Desember 2025 (keputusan rapat 9 Desember 2025). Tetapi perpanjangan status, seberapa pun pentingnya, tetap tidak menjawab pertanyaan inti: setelah air surut, apakah kebijakan ruang ikut diperbaiki?
Pembenahan Kebijakan: Mengembalikan Akal Sehat
Kalau kita sepakat bencana ini bukan sekadar cuaca, maka pembenahan pun harus melampaui bantuan. Ada empat agenda yang menurut saya, tidak bisa lagi untuk ditunda. Pertama, Audit menyeluruh pemanfaatan ruang berbasis risiko; dari hulu hingga hilir, dengan standar yang dapat diuji publik. Audit tidak boleh berhenti di temuan, ia harus berujung pada keputusan penghentian aktivitas di zona berisiko tinggi, pemulihan kawasan lindung, dan penertiban sempadan yang konsisten.
Kedua, Penegakan tata ruang harus diperlakukan sebagai kerja keselamatan, bukan urusan teknis dinas semata; UU Penanggulangan Bencana sudah menempatkan penegakan rencana tata ruang sebagai bagian dari agenda pengurangan risiko. Ini berarti penataan ruang bukan sekadar peta; ia instrumen melindungi nyawa.
Ketiga, Reorientasi anggaran; porsi preventif harus naik secara nyata. Jika kerusakan rumah saja sudah mencapai ratusan ribu unit, biaya sosial-ekonomi dari kebijakan reaktif akan selalu lebih mahal daripada investasi pencegahan. Pembangunan drainase berbasis ekosistem, restorasi hulu, pemetaan risiko yang diperbarui, serta relokasi yang adil, semuanya mungkin tidak semenarik proyek mercusuar, tetapi itulah yang mengurangi korban.
Keempat, Akuntabilitas politik; Setiap bencana besar harus menghasilkan evaluasi kebijakan yang menyentuh akar, bagaimana izin ruang diterbitkan, bagaimana pengawasan berjalan, bagaimana sanksi diterapkan, dan siapa bertanggung jawab atas kelalaian institusional. Tanpa konsekuensi, kita hanya mengulang siklus: banjir-bantuan-lupa-banjir lagi.
Simpulan: Akal Sehat Tata Ruang Harus Menjadi Keputusan, Bukan Wacana
Rakyat di Aceh, Sumut, dan Sumbar terbukti punya daya lenting yang keras kepala, bertahan, menolong, dan memulai lagi. Tetapi ketangguhan warga tidak boleh terus-menerus dijadikan bantalan untuk menutup kegagalan kebijakan. Saat korban menembus ribuan dan rumah rusak ratusan ribu, kita sedang membaca laporan panjang tentang tata kelola yang tak tuntas.
Maka judul ini bukan metafora berlebihan. Ketika Sumatera terendam, yang ikut tenggelam bukan hanya jalan, ladang, dan rumah. Melainkan juga akal sehat tata ruang, kemampuan negara untuk memilih keputusan yang melindungi warganya lebih dulu daripada melayani kepentingan jangka pendek. Jika setelah bencana sebesar ini kita masih sibuk merawat eufemisme, maka banjir berikutnya tinggal menunggu kalender musim. Dan kita, sekali lagi, akan menulis duka, bukan perubahan.
Hafizh Muthalib – Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HmI Cabang Padang
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















