DURI – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika Polsek Rupat akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101,54 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Rupat,” ujar Juliandi, Minggu (8/3/2026).
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tim opsnal Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R alias D, yang diketahui merupakan DPO dalam kasus narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.
Namun saat dilakukan pengembangan dan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Bengkalis juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat segera diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas narkoba,” ungkapnya Fahrian kenapa KabarDuri.net
Kapolres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















