DURI – Tempat hiburan V-Luxe Billiard yang berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis setelah tetap beroperasi di tengah bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Keberadaan rumah biliar tersebut bahkan cukup dekat dengan Masjid Assalam, sehingga menimbulkan perhatian masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas hiburan di lokasi tersebut pada saat Bulan Suci Ramadhan.

Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 400.8.2.2/33/Setda tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, disebutkan dengan jelas bahwa sejumlah tempat hiburan wajib tutup total selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa jenis usaha yang harus menghentikan operasionalnya, di antaranya club malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas mall), serta pertunjukan live musik skala besar.
Namun fakta di lapangan, V-Luxe Billiard justru melakukan pembukaan atau opening pada Sabtu malam (7/3/2026) di tengah berlangsungnya bulan suci Ramadhan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Mandau, Nurizam, saat dikonfirmasi KabarDuri.net, mengaku pihak kecamatan baru mengetahui adanya aktivitas pembukaan tempat biliar tersebut.
“Kami baru saja mengetahui keberadaan sebuah tempat biliar yang buka selama bulan suci Ramadan. Mereka bahkan buka selama bulan Ramadan,” kata Nurizam.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengelola tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Mandau sebelum membuka usaha tersebut.
“Pihak pemilik tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Mandau. Padahal dalam Surat Edaran Bupati sudah sangat jelas bahwa rumah biliar harus tutup selama Ramadhan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Nurizam, hingga saat ini pihak kecamatan juga tidak menerima permohonan ataupun surat izin keramaian terkait kegiatan pembukaan tempat hiburan tersebut.
“Kami juga tidak mendapatkan surat keramaian terkait kegiatan opening itu,” tambahnya.
Pemerintah daerah sebelumnya mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















