DURI – Peristiwa keluarnya dua unit mobil pemadam kebakaran dari barak untuk kegiatan penyemprotan air dalam acara kelulusan sekolah di wilayah Bathin Solapan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,Kamis (14/05/2026).
Bukan semata karena armada pemadam dipakai di luar fungsi utamanya, tetapi karena sebelumnya sudah ada instruksi jelas dari Plt Kadis Damkar Bengkalis, Muhammad Fedro, bahwa mobil damkar Mandau dan Bathin Solapan tidak boleh keluar dari barak selain untuk penanganan kebakaran dan kegiatan edukasi.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Dua unit armada tetap dikerahkan. Satu dari Kecamatan Mandau dan satu lagi dari Kecamatan Bathin Solapan.

Jika benar pengerahan itu dilakukan atas sepengetahuan atau keputusan Kepala UPT Damkar Mandau, Febri, maka Masyarakat pantas menilai bahwa telah terjadi dugaan pembangkangan terhadap arahan pimpinan.
Masalah ini jangan dianggap sepele. Dalam pemerintahan, terutama instansi pelayanan darurat, rantai komando adalah hal mendasar.
Ketika pimpinan mengeluarkan kebijakan, bawahan wajib menjalankan, kecuali ada keadaan darurat yang mengharuskan keputusan cepat demi keselamatan masyarakat.
Tetapi jika kendaraan operasional justru dipakai untuk kegiatan seremonial, maka ini menjadi persoalan disiplin yang serius.
Damkar bukan lembaga hiburan. Damkar adalah garda terdepan saat rumah warga terbakar, toko dilalap api, kecelakaan terjadi, atau masyarakat membutuhkan pertolongan cepat.
Armada yang tersedia seharusnya berada dalam kondisi siaga penuh. Ketika mobil damkar keluar untuk kegiatan perayaan, maka risiko keterlambatan respons terhadap musibah nyata menjadi sangat mungkin terjadi.
Bayangkan bila pada saat dua unit mobil itu berada di acara sekolah, tiba-tiba terjadi kebakaran di kawasan padat penduduk Mandau atau Bathin Solapan.
Waktu tempuh bertambah, kesiapan petugas terganggu, dan korban bisa saja berjatuhan. Siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah kesenangan sesaat layak ditukar dengan potensi ancaman keselamatan warga?
Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut marwah birokrasi. Bila seorang kepala UPT bebas mengabaikan instruksi atasan, maka pesan yang muncul ke publik sangat buruk: aturan bisa dinegosiasikan, perintah pimpinan bisa diabaikan, dan jabatan dapat dipakai sesuka hati. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.
Apalagi Kepala UPT merupakan pejabat struktural yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi bawahan.
Ia seharusnya menunjukkan loyalitas pada aturan, bukan memberi contoh sebaliknya. ASN di lapangan akan bingung jika pimpinan unit justru bertindak bertentangan dengan arahan kepala dinas.
Plt Kadis Damkar Bengkalis, Muhammad Fedro, kini berada di titik penting untuk membuktikan kepemimpinan. Jika kejadian ini dibiarkan tanpa penjelasan dan evaluasi, maka kewibawaan pimpinan akan terkikis.
Arahan selanjutnya bisa dianggap angin lalu. Tetapi jika disikapi tegas dan profesional, publik akan melihat bahwa disiplin birokrasi masih dijaga.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka klarifikasi resmi kepada masyarakat. Jelaskan siapa yang memberi izin, dasar pertimbangan penggunaan armada, serta apakah tindakan tersebut sesuai SOP. Jangan biarkan isu liar berkembang karena diamnya pejabat berwenang.
Langkah kedua adalah evaluasi internal. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau pengabaian instruksi, maka sanksi administratif harus diberikan sesuai aturan kepegawaian.
Ketegasan bukan berarti mencari kambing hitam, melainkan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Langkah ketiga adalah mempertegas standar operasional penggunaan armada damkar di seluruh wilayah Bengkalis.
Mobil pemadam harus diprioritaskan untuk kebakaran, penyelamatan, evakuasi, dan edukasi resmi. Bukan untuk kegiatan seremonial yang tidak mendesak.
Karena itu, setiap armada pemadam harus digunakan secara bertanggung jawab.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bahwa disiplin ASN tidak boleh longgar.
Jabatan bukan kekuasaan tanpa batas. Jabatan adalah amanah yang melekat dengan tanggung jawab besar.
Jika benar terjadi pembangkangan, maka itu bukan sekadar persoalan internal kantor. Itu adalah bentuk pengabaian terhadap kepercayaan publik. Dan kepercayaan publik, sekali rusak, sangat sulit dipulihkan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












