Rusli Zainal selama ini mendekam di sel tindak pidana korupsi bersama tahanan lain. “Dia selama ini di blok Tipikor. Dia bebas bersyararat,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2014 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Kasus terus bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mahkamah Agung dan terakhir Rusli mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Rusli mendapat ‘potongan’ 4 tahun penjara menjadi 10 tahun yang dikutip dari Okezone
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















