Kasat reskrim menuturkan personil sudah melakukan olah TKP dan pada saat menangkap pelaku AM di rumahnya yang berjarak lebih kurang 1 kilo meter dari lokasi kejadian , polisi mengamankan Satu buah pisau bersarung yang terselip di pinggang pelaku, dan satu buah tongkat yang berisikan pisau kecil yang berujung runcing di tangan pelaku AM.
IPTU Istiqlal juga menerangkan bahwa pelaku telah di amankan di polres padang panjang dan sekarang kami sedang fokus untuk mendalami kasus ini, serta dalam pelaksanaan penyidikan akan tetap berjalan susuai dengan SOP .
Kasat Reskrim juga menambahkan berdasarkan keterangan dari masyarakat di lokasi kejadian dan informasi dari keluarga pelaku AM memang memiliki gangguan Jiwa dan untuk mendalami kebenaran tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka ke dokter ahli jiwa Ungkap Kasat Reskrim.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















