kemudian Korban atau Pelapor menyerahkan uang tunai Sebesar Rp. 10.000.000, beserta 5 lamaran kerja kepada H dan N, Lalu kedua Tersangka mengatakan paling lama satu bulan mereka sudah bisa bekerja.
Beberapa hari kemudian N menelpon meminta lamaran dan uang atas suruhan H, lalu Korban menyerahkan uang serta lamaran kepada N dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT. NHL dan 7 lamaran di perusahaan lain.
Setelah lamaran dan uang diserahkan, Tersangka H dan N melakukan kegiatan interview di bangko, MCU di RS. Permata Hati, training di LAM-Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah yang berada di jalan Mandau-Duri.
Namun pada saat tanda tangan kontrak pelamar tidak boleh membaca kontrak atau memfoto, hanya disuruh tanda tangan saja, setelah tanda tangan kontrak Korban menyicil hingga pembayaran selesai sesuai dengan permintaan Tersangka dan hingga saat ini mereka belum bekerja.
Atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
“Berdasarkan laporan dari Pelapor atau Korban bahwa adanya Tindak Pidana Penipuan, kemudian dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada Tersangka H namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar AKP Muhammad Reza.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















