Lalu, diutarakannya, Tim riksa unit 1 lidik Pidum Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri membawa dan menghadapkan Tersangka untuk didengarkan keterangannya dalam perkara tindak pidana penipuan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap Tersangka H yang diketahui berada di jalan Karet Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wib H di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis untuk didengarkan keterangannya selaku saksi,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kembali dikatakan AKP Muhammad Reza, terhadap H, kemudian dilakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti formulaan yang cukup, maka dialihkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka, kemudian sekitar pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Tersangka H dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tersangka N sekitar pukul 20.45 Wib di rumahnya yang berada di Jalan Rambutan No.01 RT 002/ RW 005, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kemudian kedua Tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.**Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















