BENGKALIS – Polres Bengkalis Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria lanjut usia berinisial S (70) diamankan polisi pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Bengkalis dengan nomor laporan polisi LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Desa Deluk, Kecamatan Bantan,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Deluk Gang Medang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (24/01/2026).
Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial ANF. Sementara pelaku berinisial S (70), berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga setempat.
Menurut keterangan pelapor E (36), yang merupakan orang tua korban, kejadian terungkap saat korban pulang ke rumah dan mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Setelah ditanya, korban mengaku sebelumnya bermain di rumah pelaku, diberi kue, dicium pipinya, lalu jari pelaku dimasukkan ke kemaluannya.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum,” jelas Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi, korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan di antaranyaHasil Visum et Repertum (VER),1 helai baju kaos pendek warna hijau,1 helai celana pendek warna ungu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















