DURI – Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,Seorang pemuda berinisial RND (22) berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (25/01/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim kemudian bergerak ke lokasi target. Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka terpantau berada di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Simpang Padang. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket ganja kering di saku celana kiri tersangka, 19 plastik pack berisi ganja, 1 paket bungkus warna coklat, serta 1 bungkus plastik warna hijau berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel warna merah hitam. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Samsung warna putih serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Randi Saputra yang kini telah lebih dulu ditangkap.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah hukumnya.*Ramadha
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















