DURI – Polsek Bukit Batu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (SGR), warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (25/01/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Bukit Kerikil kerap terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu (24/1/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 23.20 WIB, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka yang berada di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 33 paket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat total 15,28 gram,1 unit handphone OPPO A54 warna hitam,Uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan narkoba,1 buah alat hisap sabu (bong),1 buah timbangan elektrik,1 buah mancis,1 bungkus plastik klip kosong
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Ana Fajar alias Panjang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Batu Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















