RIAU – KLH gempur pembakar hutan, Enam perusahaan di Provinsi Riau disegel usai terdeteksi melakukan pelanggaran serius terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan puluhan titik panas di area konsesi perusahaan, termasuk satu pabrik sawit yang cerobongnya mencemari udara.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, lalu menyegel dan menghentikan operasionalnya
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar.
Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam keterangan pers, Jumat (25/7).
Pemerintah menyegel empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:
1. PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
2. PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
3. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
4. PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
“Pemerintah mengawasi enam perusahaan dan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif serta menyegel empat konsesi kebun sawit dan PBPH. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif dan menghentikan kegiatan satu pabrik sawit.”
Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla.
Pemerintah harus terus meningkatkan dan secara konsisten melaksanakan upaya mitigasi, seperti membangun sekat kanal, menyediakan embung air, serta menggelar patroli terpadu
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menegakkan hukum secara tegas agar korporasi tidak mengabaikan tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.


















