PEKANBARU, KabarDuri.net Direktorat Samapta Polda Riau berhasil menyita minuman keras dan rokok ilegal di warung remang-remang yang berada di Jalan Lintas Sumatra, Air Hitam, Rabu (21/4/2021) pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Danton III Kompi I Dalmas Ditsamapta Polda Riau, Ipda Toriq Akbar mengatakan, patroli tersebut untuk mengurangi bahkan menghilangkan penjualan minuman-minuman keras pada saat bulan Ramadan.
“Ada 5 lokasi warung remang-remang di Air Hitam yang kami datangi, dan sebanyak 130 botol minuman keras dan 10 rokok ilegal merk Luffman yang kami sita,” ucap Toriq, Kamis (22/4/2021).
Toriq mengimbau kepada penjual dan masyarakat, agar tidak lagi menjual minuman keras dan bagi masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat-tempat yang tidak pantas dikunjungi selama bulan Ramadan.
Selain itu, kepada penjual minuman keras di warung remang-remang tersebut, petugas memberikan imbauan terlebih dahulu.
“Kami imbau kepada pemilik warung remang-remang agar tidak menjual minuman keras kembali. Kalau mereka masih menjual minuman keras, maka akan kami tindak lebih tegas lagi,” ungkapnya.
Minuman keras yang berhasil disita oleh petugas dari warung remang-remang yang berada di Air Hitam, akan dilakukan pemusnahan oleh Direktorat Samapta Polda Riau.