DURI,KabarDuri.Net — Polisi dari tim unit Reskrim Polsek Mandau tangkap seorang berinisial DEG (31) diduga pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian, di SPBU Km 11 jalan Duri – Dumai, Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2021 lalu.
Ia di tangkap di jalan Lintas Duri – Dumai Km 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Senin (03/10/2022) sekitar pukul 18.00 wib, berdasarkan laporan polisi :
LP/02/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU oleh warga atas nama AS (52) bersama dua orang saksi atas nama PH dan KI.
Saat penangkapan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas kulit merah berisikan satu buah kartu identitas atas nama AS, 1 buah kartu identitas atas nama THH, 1 buah kartu NPWP atas nama PH, 1 buah kartu Vaksin atas nama AS, 1 buah cincin imitasi, dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH, lewat siaran pressnya Selasa (04/01) malam, mengatakan kronologi penangkapan hari Senin (03/01), sekira pukul 15.00 wib tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut diseputaran TKP.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















