Dan sekira pukul 17.00 wib tim opsnal mendatangi rumah saudara KT (saksi) yang diduga mengetahui pelaku pencurian yang dialami korban. Sesampainya dirumah KT (saksi) diperoleh keterangan bahwa benar ia melihat tersangka dan saudara RK (DPO) yang datang kerumah KT membagi-bagi uang hasil curian dan KT (saksi) melihat tersangka membuang sebuah tas kulit warna merah ke belakang rumahnya.
Dan setelah itu tersangka langsung membayar hutang kepada saudara KT (saksi) sebesar Rp 300rb, lalu kemudian tersangka dan RK (DPO) pergi meninggalkan rumah KT.
Berdasarkan keterangan tersebut kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa tas kulit warna merah tersebut dan berhasil ditemukan dibelakang rumah KT (saksi), sekira pukul 18.00 wib kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya jalan Lintas Duri – Dumai Km18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
“Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya bersama RK (DPO) melakukan pencurian terhadap korban dan ditemukan juga barang bukti 1 buah cincin milik korban dirumah tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Firman.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















