Kabarduri.id ( DURI ) Polsek Mandau berhasil Menangkap Satu pelaku Pengelapan Empat Unit kendaraan Roda Dua SA ( 51) warga Desa Balai Makam kecamatan Bathin Solapan berhasil di tangkap Kepolisian Polsek Mandau hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 1.30 Wib. SA ( 51 ) di Jalan Lintas Sumatra Duri – Minas
Penangkapan pelaku SA ( 51 ) atas Laporan terhadap Korban berinisial G atas laporan tersebut Reskrim Polsek Mandau melakukan pengembangan dan pelaku berhasil ditangkap
Dari tangan pelaku Polsek Mandau berhasil mengamankan barang bukti
1) Satu lembar stnk Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan Nopol BM 3186 EN
2) Satu lembar STNK sepeda motor merek Honda GL 200 R dengan Nopol BM 4282 UI
3) Serta satu lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah dengan Nopol BM 67 22 EN
4) Satu lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Karisma dengan Nopol. BM 4128 DL.
Kapolres Bengkalis, Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui press rilisnya kepada kabarduri.id, sabtu (15/08) Mengatakan kronologi Penangkapan SA
Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut.
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka berada di Wilayah Hukum Polsek Kandis,kemudian Team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, KÃ bupaten Siak. Jelas Kompol Arvin
Ditambahkan Kompol Arvin Setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Korban diatas, Selanjutnya TSK dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.