KabarDuri, DURI – SatReskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan hutan (illegal logging).
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di Jln. Sultan Syarif Kasim, Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka Berjumlah Tiga Orang , S (20), MK (22), SI (23) Dan Barang Bukti 6 m³ kayu jenis Meranti,” Ungkapnya Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma kepada KabarDuri.Net

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/19/VIII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS yang dilaporkan oleh Ruben, anggota Polri dari Polres Bengkalis. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh UU No.6 Tahun 2023.
Pada Jumat, 2 Agustus 2024, Unit Tipidter menerima informasi mengenai aktivitas illegal logging di Desa Langkat.
Tim melakukan penyelidikan dan menemukan tumpukan kayu olahan di belakang rumah warga.
Saat di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama SL mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik FI Kayu baru saja dinaikkan dari sungai dan disimpan sementara di belakang rumah sebelum diambil oleh pemiliknya.
Ketiga tersangka kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















