DURI – Satreskrim Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang menyebabkan seorang warga Zuryetti Syafril kehilangan hak atas tanah miliknya. Dalam perkara ini, polisi menahan dua orang tersangka yang merupakan mantan pejabat kelurahan, Rabu (3/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi KabarDuri.net. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial Ruslan, mantan Lurah Air Jamban, dan Kasmari, seorang staf pemerintahan.
“Kedua tersangka adalah satu orang mantan Lurah Air Jamban dan satu orang pegawai staf,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika saksi Sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanah.

Namun, tanpa dasar hukum yang sah, kedua tersangka justru menerbitkan surat tanah baru atas nama anak almarhum, yakni RW. Lebih parah lagi, dalam surat tersebut, batas sempadan sebelah barat yang seharusnya berbatasan dengan tanah milik korban diubah sepihak menjadi “tanah sengketa”.
Tidak berhenti di situ, pada tahun yang sama, kedua tersangka kembali menerbitkan surat di atas tanah yang sebelumnya sudah mereka nyatakan sebagai tanah sengketa, namun kali ini atas nama orang lain. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian besar karena kehilangan hak atas tanahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan surat nomor B-3280/L.4.13/EOH/10/2025, dan akan segera dilimpahkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















