DURI – Tim Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba. Dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (19–20/6/2020), polisi melakukan penangkapan pengedar sabu Bengkalis dengan mengamankan empat pelaku dan barang bukti puluhan gram sabu.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Jumat (19/6) pukul 17.00 WIB di Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. ASD alias Artur (28), warga setempat, diamankan dengan barang bukti 23,3 gram sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku. Saat penggerebekan, petugas menemukan 4,6 gram sabu di tubuh dan rumahnya. ASD mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial H.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Firman Fadhilla, dan Iptu Rudi bergerak cepat memburu H. Pengejaran membuahkan hasil pada pukul 21.00 WIB di dua lokasi berbeda: tepi Jalan Perkebunan, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dan Jalan Kemiri, Kelurahan Air Jamban, Mandau.
Polisi menangkap SH alias H (45), warga Desa Semunai, dan N alias Adek PP (53), warga Jalan Kemiri.
Keduanya terlibat dalam jaringan narkoba Mandau. Barang bukti yang diamankan: 17,5 gram sabu, uang tunai Rp 1.250.000, dan mobil Toyota Avanza putih BM 1845 EH.
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (20/6) pukul 00.15 WIB. Tim Narkoba Polres Bengkalis membekuk BEN (47) di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban. BEN berperan sebagai kurir dan perantara antara H dan N. Dari tangannya, petugas menyita 1,2 gram sabu dan uang tunai Rp 1,1 juta. Tes urine menunjukkan BEN positif narkoba.
“BEN ini kita amankan karena menjadi perantara transaksi sabu. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkalis, khususnya jenis sabu yang merusak generasi muda di Kecamatan Mandau dan Pinggir.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















