DURI – Tim Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba. Dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (19–20/6/2020), polisi melakukan penangkapan pengedar sabu Bengkalis dengan mengamankan empat pelaku dan barang bukti puluhan gram sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku. Saat penggerebekan, petugas menemukan 4,6 gram sabu di tubuh dan rumahnya. ASD mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial H.
Pengejaran membuahkan hasil pada pukul 21.00 WIB di dua lokasi berbeda: tepi Jalan Perkebunan, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dan Jalan Kemiri, Kelurahan Air Jamban, Mandau.
Polisi menangkap SH alias H (45), warga Desa Semunai, dan N alias Adek PP (53), warga Jalan Kemiri.
Keduanya terlibat dalam jaringan narkoba Mandau. Barang bukti yang diamankan: 17,5 gram sabu, uang tunai Rp 1.250.000, dan mobil Toyota Avanza putih BM 1845 EH.
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (20/6) pukul 00.15 WIB.Polres Bengkalis membekuk BEN (47) di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban. BEN berperan sebagai kurir dan perantara antara H dan N. Dari tangannya, petugas menyita 1,2 gram sabu dan uang tunai Rp 1,1 juta. Tes urine menunjukkan BEN positif narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















