KabarDuri, AGAMA ISLAM – zaman era Digital dan Zaman yang sudah serba maju, Zina sekarang Sudah di Angkap Lifestyle ini Nyata Dosa Seorang Pezina.
Allah swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’/32). Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab ke dua puluh enam, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan hadis-hadis tentang akibat dari perzinaan yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut.
Hadis Pertama:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزِّنَى يُوْرِثُ الْفَقْرَ}.
Nabi saw. bersabda, “Zina itu mewarisi kefakiran.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Qudha’i dan imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar bin Khattab r.a. Imam An-Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits menerangkan bahwa maksud dari hadis ini adalah zina itu dapat menyebabkan sedikitnya keberkahan dari rezeki yang diperolehnya.
Hadis Kedua:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {زِنَى الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ}.
Nabi saw. bersabda, “Zinanya dua mata adalah pandangan.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Sa’d, imam Ath-Thabarani, dan imam Abu Nu’aim dari sahabat ‘Alqamah bin Al-Huwarits r.a. Imam An-Nawawi Al-Bantani menerangkan bahwa maksud pandangan dalam hadis ini adalah pandangan pada hal keharaman yang mendorong pada perzinaan.
Hadis Ketiga:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {النَّظَرُ إِلَى النِّسَاءِ الْأَجْنَبِيَّاتِ مِنَ الْكَبَائِرِ}
Nabi saw. bersabda, “Pandangan kepada wanita-wanita lain itu termasuk dari dosa besar.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya. Hanya saja imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pandangan kepada perempuan yang bukan mahrahmnya jika dengan syahwat dan condongnya hati untuk melakukannya itu termasuk dosa besar.
Hadis Keempat:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {زِنَى الرِّجْلَيْنِ الْمَشْيُ وَزِنَى الْيَدَيْنِ الْبَطْشُ وَزِنَى الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ}.
Nabi saw. bersabda, “Zinanya kedua kaki adalah berjalan (ke tempat-tempat maksiat), zinanya dua tangan adalah memegang (sesuatu yang haram), dan zinanya dua mata adalah pandangan (kepada sesuatu yang tidak halal).” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kelima:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ {زَنِيَّةٌ وَاحِدَةٌ تُحْبِطُ عَمَلَ سَبْعِيْنَ سَنَةً}.
Nabi saw. bersabda, “Perzinaan satu kali dapat melebur amalnya selama tujuh puluh tahun.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Keenam:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ}.
Nabi saw. bersabda, “Tidak ada dosa setelah kemusyrikan yang lebih besar (dosanya) di sisi Allah dari pada sperma yang diletakkan oleh seorang laki-laki ke dalam rahim (seorang perempuan) yang tidak halal baginya.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Abid Dunya dari Al-Haitsam bin Malik Ath-Tha’i. Imam An-Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa kesimpulan hadis ini adalah zina itu dosa yang paling besar setelah kekufuran.
Hadis Ketujuh:
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إنَّ لِأَهْلِ النَّارِ صَيْحَةٌ مِنْ نَتَنِ رَيْحِ فَرْجِ الزَّانِيْ}.
Nabi saw. bersabda, “Sungguh bagi penduduk neraka itu ada hembusan angin dari bau busuk kemaluan orang yang berzina.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kedelapan:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ {الْغِنَى وَالزِّنَى لَا يَجْتَمِعَانِ}.
Nabi saw. bersabda, “Kekayaan dan perzinaan tidak akan berkumpul.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kesembilan:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {تَرْكُ الزِّنَى يُوْرِثُ الْغَنَى}.
Nabi saw. bersabda, “Meninggalkan zina itu mewarisi kekayaan.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kesepuluh:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ زَنَى زُنِيَ بِهِ وَلَوْ بِحَيْطَانِ دَارِهِ}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berzina maka ia dizinai meskipun rumahnya dipagari tembok.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnun Najjar dari sahabat Anas bin Malik r.a.
Hadis Kesebelas:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ زَنَى بِامْرَأةٍ فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ قَبْرِهِ ثَمَانِيَةَ أبْوَابٍ مِنَ النَّارِ يَخْرُجُ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ عَقَارِبُ وَحَيَّاتٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang menzinai perempuan, maka Allah telah membuka di dalam kuburannya delapan pintu neraka yang keluar dari pintu-pintu tersebut kalajengking-kalajengking dan ular-ular sampai hari Kiamat.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Demikianlah hadis-hadis yang telah dijelaskan oleh imam As-Suyuthi tentang akibat dari perzinaan di dalam kitabnya yang berjudul Lubbabul Hadits. Di mana di dalam kitab tersebut, beliau menjelaskan empat puluh bab dan setiap bab beliau menuliskan sepuluh hadis (namun di bab ini beliau menyebutkan sebelas hadis) dengan tidak menyantumkan sanad untuk meringkas dan mempermudah orang yang mempelajarinya. Meskipun begitu, di dalam pendahuluan kitab tersebut, imam As-Suyuthi menerangkan bahwa hadis nabi, atsar, maupun riwayat yang beliau sampaikan adalah dengan sanad yang shahih (meskipun menurut imam An-Nawawi di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits ketika mensyarah kitab ini mengatakan ada hadis dhaif di dalamnya, hanya saja masih bisa dijadikan pegangan untuk fadhailul a’mal dan tidak perlu diabaikan sebagaimana kesepakatan ulama). Wa Allahu A’lam bis Shawab