DURI – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi KabarDuri.net menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat 110.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah yang dicurigai di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh empat orang terduga pelaku, empat orang korban, serta empat orang warga setempat sebagai saksi penggeledahan.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam serta satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tertanggal 3 Februari 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO atau pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110. Ini merupakan upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















