DURI – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total berat kotor mencapai 1.903 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,Rabu (4/02/2026).
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan dan segera melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih berstatus DPO,” ungkap AKBP Fahrian Saleh kepada KabarDuri.net.
Lebih lanjut disampaikan, setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan menjalani pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus narkotika.
Jika unsur pidana terpenuhi dan terbukti secara hukum, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan disampaikan kepada publik secara terbuka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















