DURI – Seorang pelajar berusia 17 tahun warga Desa Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, diamankan aparat kepolisian setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, Jum’at (13/02/2026).
Dari dalam rumahnya, polisi turut menemukan alat hisap sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Bukit Batu pada Selasa (10/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Penindakan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 10 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Kampung Jawa, Desa Sungai Pakning.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Saat mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya, petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Di lokasi ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kaca pyrex, satu plastik klip bekas sabu, serta satu buah mancis. Selanjutnya yang bersangkutan kami amankan ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Fahrian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, M.I dinyatakan positif (+) mengandung Metamphetamine, zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Hasil tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, M.I dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena tersangka masih di bawah umur dan berstatus pelajar, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik mengedepankan prosedur khusus, termasuk pendampingan dari pihak keluarga serta koordinasi dengan instansi terkait.
AKBP Fahrian menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, baik melalui langkah preventif maupun represif. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama remaja. Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,”Tutupnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















