DURI – satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MR (22) dan MA (21).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu buah topi, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Hasil tes urine juga menunjukkan MR dan MA positif mengandung methamphetamine.
AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa MR diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin.
Berdasarkan catatan hukum, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan saat diamankan dalam perkara ini masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan terkait kasus heroin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











