DURI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim.
Sebelum vonis dijatuhkan, perkara ini telah melalui serangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan jaksa, hingga penyampaian pembelaan atau pleidoi oleh pihak terdakwa.
Putusan tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












