DURI – Polsek Mandau, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu,(15/04/2026).
Dalam satu hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus sekaligus di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim.
Tim opsnal menangkap seorang pria berinisial R.S (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika, lalu tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil melakukan penangkapan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat kotor 0,39 gram, satu paket ganja seberat kotor 0,58 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone,”Ungkapnya Kepada KabarDuri.net
Petugas mengungkap dari hasil interogasi awal bahwa tersangka memperoleh narkotika dari seseorang berinisial H alias YP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan R.S positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil menangkap seorang DPO lainnya berinisial L.P (26) di Jalan Suka Ramai lintas Duri–Dumai, Desa Bumbung.
Kapolsek Mandau menjelaskan, penangkapan L.P juga berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan buronan kasus narkotika. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, L.P mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial R.S yang juga berstatus DPO dalam kasus lain.
Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, tersangka tetap diamankan untuk proses hukum lanjutan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam mendukung program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















