Kabarduri.id ( DURI ) Pemuda Berinisial YW ( 29) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus pencurian Hp pada hari jum’at tanggal 05 Juni 2020 pukul 16.00 wib waktu kota Duri salah satu warung minuman Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Pelaku YW ( 29) diamankan jum’at ( 7/8/2020) malam pukul 01.00 wib dirumahnya Jalan Gaya Baru, kelurahan Duri Timur , kecamatan mandau, kabupaten Bengkalis. Saat di amankan oleh Kanit Pidum Yang di pimpin IPDA FAUZI SURYA CHANDRA, S. Tr. K dan Taem Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis YW (29) mengakui perbuatannya Mencuri Satu Unit Hp Vivo y81 Di salah satu warung minuman di Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban.
Dalam Aksi pencurian hp YW mengatakan kepada Taem Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis YW Melakukan Bersama teman nya berinisial ZL saat ini ( DPO ) kemudian YW Menujukan bahwa hp berada dirumahnya Lalu Team Opsnal Mengambil Barang Bukti Berupa 1 unit hp merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 : 867858042941925 di Rumah YW.selanjutnya hp tersebut disamakan dengan kotak hp ternyata hp tersebut benar milik korban imei hp dan kotak hp sama.
Selanjutnya pelaku Dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.