BENGKALIS, kabarDuri.net — Bupati Bengkalis Kasmarni secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) percepatan penataan kewenangan desa sekaligus penandatanganan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin 15 Maret 2021, di hotel Pekanbaru.
Bimtek tersebut dihadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti.
“Kami berharap melalui bimtek ini, kepada seluruh peserta dapat meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efesien dan profesional dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta dapat meyelenggarakan kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap orang nomor satu Bengkalis dalam sambutannya.
Kata Kasmarni, begitu tingginya harapan dan tuntunan masyarakat agar desa dapat melakukan kinerja yang lebih baik, terlebih desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh karena itu kepada peserta bimtek ini untuk serius mengikutinya.
“Kami dari Pemkab Bengkalis telah menerbitkan Perbub Nomor 9 Tahun 2021 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, sebagai acuan bagi desa untuk menyusun peraturan desa tentang kewenangan desa,”ujarnya.
Lahirnya Perbub tersebut, membuktikan bahwa Pemkab Bengkalis sangat serius mendorong pemerintah desa untuk segera melakukan penataan kewenangan dengan tujuan agar pemerintah desa dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam menata kewengan desa sesuai azas recognisi dan subsidiritas.
“Sesuai dengan aturan dan wewenang yang ada, maka setiap desa kami minta harus segera menyusun peraturan desa tentang kewenangan desa dan faktanya di Kabupaten Bengkalis sendiri, mengingat masih ada saat ini desa yang belum menyusun perdes,”tuturnya.
Tampak hadir, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Sekda Bengkalis H. Bustami HY, Plt. Asisten I H. Ismail dan Kepala DPMD Bengkalis Yuhelmi, sejumlah Kepala PD dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.