DURI – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan menyita 30 kilogram sabu di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Bathin Solapan , Kabupaten Bengkalis, serta mengamankan seorang kurir berinisial DS (32) yang diduga akan mengirim barang haram tersebut ke Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi. Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025).
Setelah memastikan sabu diangkut menggunakan mobil Toyota Innova, petugas langsung melakukan penghadangan saat kendaraan melintas di jalur Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, salah satu penumpang berinisial RS melompat keluar dari mobil dan melarikan diri ke kawasan hutan, sementara DS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu seberat total 30 kilogram yang disembunyikan di bagasi belakang mobil. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku membawa sabu dari Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, atas perintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri. Ia juga mengakui telah empat kali mengirim sabu ke Jambi, dengan upah Rp50 juta per pengiriman dan meningkat menjadi Rp60 juta pada pengiriman terakhir.
Selain DS, polisi menetapkan RS sebagai DPO, sementara penerima sabu berinisial M juga masih dalam pengejaran. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan internasional.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















