KabarDuri, DURI- Satres Narkoba polres Bengkalis Tangkap bandar Narkoba 6,77 Gram berinisial RG Alias Ajo (25).
Tersangka merupakan warga Desa Boncah Mahang,KM 17,Lintas Duri-Dumai, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
RG alias Ajo ditangkap polisi pada hari Jumat(3/11), sekira pukul 16.30 Wib di Rumahnya Jalan lintas Duri-Dumai KM 17, Desa Boncah Mahang, Bathin Solapan, Bengkalis.

Dari tersangka RG alias Ajo polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram. satu bungkus plastik pack kosong,satu unit timbangan,satu) buah sendok sabu,satu) unit handphone android merk vivo warna biru,Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri Membenarkan penangkapan tersangka RG bandar narkoba pada (3/11.
” Benar, tersangka Berinisia RG alias Ajo (25) ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 17, Sekira pukul 16.30,” Terangnya kepada kabarDuri.Net

Saat interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka RG mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari CAR (dinterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.alam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















