ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

by PUTRI ANDY
4 Desember 2020
in Berita Terkini
0
SHARES
70
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

ABK kapal Pompong Jatuh di Selat Rupat, Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026, Ini Kuota Jalur Zonasi hingga Prestasi

KabarDuri.id  JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

Foto ” Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. 
Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.
Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq. 
“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini. 
Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

by PUTRI ANDY
29 Mei 2026
0

DURI - Sakit hati Berujung Maut menjadi motif di balik kebakaran yang menewaskan pasangan lanjut usia di Desa Batang Duku,...

ABK kapal Pompong Jatuh di Selat Rupat, Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian

by Ramdhan Kurnia Putra
20 Mei 2026
0

DURI - Tim SAR Gabungan melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompong...

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026 FOTO : pngtree

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026, Ini Kuota Jalur Zonasi hingga Prestasi

by PUTRI ANDY
19 Mei 2026
0

DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027....

Tangan Dingin AKBP Fahrian,Bengkalis Pimpin Perang Melawan Narkoba Se Riau

by Ramdhan Kurnia Putra
14 Mei 2026
0

DURI - Tangan dingin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali membuahkan hasil gemilang. Di bawah kepemimpinannya, Kabupaten Bengkalis sukses...

BMKG Pekanbaru: Kabupaten Bengkalis Berpotensi Diguyur Hujan Seharian, Warga Diminta Waspada

BMKG Pekanbaru: Kabupaten Bengkalis Berpotensi Diguyur Hujan Seharian,Warga Diminta Waspada

by PUTRI ANDY
13 Mei 2026
0

DURI - BMKG Pekanbaru memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada Rabu (13/5/2026) masih didominasi potensi hujan dengan intensitas ringan hingga...

Polres Bengkalis Ringkus Tiga Terduga Pelaku Narkoba di Wonosari dan Siak Kecil

by Ramdhan Kurnia Putra
13 Mei 2026
0

DURI - Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Hari Selasa (12/5/2026), jajaran Polres...

Next Post

Jabatan Plh Wako Dumai Diperpanjang, Pemprov Riau Siapkan Calon Pj

Survey RRC, Kasmarni-Bagus Berpeluang Besar Menang Pilkada Bengkalis

Menang Survei Pilkada Bengkalis, Kasmarni Minta Tim Jangan Jumawa

Ibunda Bupati Bengkalis Syahrial Abdi Wafat , Masyarakat Bengkalis Turut Berduka

Brigjen TNI M Syech Ismed SE MHan Doakan Kesebuhan Gubernur Riau Dan keluarga

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ikut Tangani Inflasi dan Cegah Karhutla

3 tahun yang lalu

Polda Riau Ciduk Bos BPR Fianka Terkait Dugaan Manipulasi Deposito

2 tahun yang lalu

Kesal WhatsApp Dicuekin, Pria di Bathin Solapan Hajar Pacar hingga Bibir Pecah

Kesal WhatsApp Dicuekin, Pria di Bathin Solapan Hajar Pacar hingga Bibir Pecah
by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI - Kesal karena pesan yang dikirim melalui WhatsApp tak kunjung mendapat balasan, seorang pria berinisial A.U.S. (32) nekat mendatangi...

Selengkapnya

Pengedar Sabu di Bathin Solapan Ditangkap, Polisi Sita 18,07 Gram Narkotika

by Ramdhan Kurnia Putra
5 Juni 2026
0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang...

Selengkapnya

Dua Kali Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rupat Utara Ditangkap

by Ramdhan Kurnia Putra
5 Juni 2026
0

DURI - Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi...

Selengkapnya

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor

Dani Nursalam dan Abdul Wahid Saling Bantah soal Dana Rp1 Miliar di Sidang Tipikor
by PUTRI ANDY
5 Juni 2026
0

DURI – Dani Nursalam dan Abdul Wahid saling bantah soal dana Rp1 miliar dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist