ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kemendikbud Terbitkan Petunjuk Taknis Bantuan Kouta Bagi Siswa

by PUTRI ANDY
21 September 2020
in Berita Terkini
0
SHARES
44
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Puting Beliung Terjang Desa Api-Api,Rumah Warga dan Gedung SMPN 1 Bandar Laksamana Rusak

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

ABK kapal Pompong Jatuh di Selat Rupat, Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian

Kabarduri.id JAKARTA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020)

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A.    Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B.    Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C.    Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Puting Beliung Terjang Desa Api-Api,Rumah Warga dan Gedung SMPN 1 Bandar Laksamana Rusak

by Ramdhan Kurnia Putra
7 Juni 2026
0

DURI - Hujan deras yang disertai angin puting beliung menerjang Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu...

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

by PUTRI ANDY
29 Mei 2026
0

DURI - Sakit hati Berujung Maut menjadi motif di balik kebakaran yang menewaskan pasangan lanjut usia di Desa Batang Duku,...

ABK kapal Pompong Jatuh di Selat Rupat, Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian

by Ramdhan Kurnia Putra
20 Mei 2026
0

DURI - Tim SAR Gabungan melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompong...

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026 FOTO : pngtree

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026, Ini Kuota Jalur Zonasi hingga Prestasi

by PUTRI ANDY
19 Mei 2026
0

DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027....

Tangan Dingin AKBP Fahrian,Bengkalis Pimpin Perang Melawan Narkoba Se Riau

by Ramdhan Kurnia Putra
14 Mei 2026
0

DURI - Tangan dingin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali membuahkan hasil gemilang. Di bawah kepemimpinannya, Kabupaten Bengkalis sukses...

BMKG Pekanbaru: Kabupaten Bengkalis Berpotensi Diguyur Hujan Seharian, Warga Diminta Waspada

BMKG Pekanbaru: Kabupaten Bengkalis Berpotensi Diguyur Hujan Seharian,Warga Diminta Waspada

by PUTRI ANDY
13 Mei 2026
0

DURI - BMKG Pekanbaru memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada Rabu (13/5/2026) masih didominasi potensi hujan dengan intensitas ringan hingga...

Next Post

Kontak

Kapolda Riau Tinjau Penanganan Pasien Covid-19 di Pekanbaru

Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Pembuatan NPWP Gratis

Pemprov Riau Dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Membahas RS Apung ini Penjelasannya

Pemilik Rental Mobil yang hilang Beberapa waktu yang lalu akhirnya ditemukan Di lubang sumur

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa.

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Ekstasi di Duri, 82 Butir Diamankan dari Tersangka

2 bulan yang lalu

PHR Duri Batasi Aktivitas Pekerja Usai Harimau Muncul di Area Operasi

2 bulan yang lalu

Bank Mega Cabang Duri Kebakaran,lima Unit Damkar Dikerahkan

by Ramdhan Kurnia Putra
12 Juni 2026
0

DURI – Peristiwa kebakaran terjadi di kantor Bank Mega Cabang Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (12/6/2026). Berdasarkan informasi yang...

Selengkapnya

Cari Kerja di Riau? Ini Daftar Platform Loker Terpercaya dan Cara Menghindari Penipuan Rekrutmen

Cari Kerja di Riau? Ini Daftar Platform Loker Terpercaya dan Cara Menghindari Penipuan Rekrutmen
by PUTRI ANDY
11 Juni 2026
0

DURI – Masyarakat yang sedang mencari pekerjaan di Provinsi Riau perlu lebih selektif dalam memilih sumber informasi lowongan kerja,Di tengah...

Selengkapnya

Polsek Mandau Ringkus Tiga pengedar Sabu dan Pemakai di Duri

by Ramdhan Kurnia Putra
11 Juni 2026
0

DURI - Komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan oleh Polsek...

Selengkapnya

Berawal dari Laporan WhatsApp Warga, Polisi Ringkus Terduga Pemakai Narkoba di Mandau

by Ramdhan Kurnia Putra
11 Juni 2026
0

DURI - Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.K. (27) diamankan petugas...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist