ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kemendikbud Terbitkan Petunjuk Taknis Bantuan Kouta Bagi Siswa

by PUTRI ANDY
21 September 2020
in Berita Terkini
0
SHARES
39
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Pesta Ekstasi di Duri Digagalkan Polisi

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Kabarduri.id JAKARTA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020)

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A.    Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B.    Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C.    Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Pesta Ekstasi di Duri Digagalkan, Polisi Amankan 4 Pemuda dan 42 Butir Pil

Pesta Ekstasi di Duri Digagalkan Polisi

by PUTRI ANDY
20 April 2026
0

DURI - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pesta narkotika jenis ekstasi di Kota Duri,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin,(20/04/2026). Dalam rangkaian pengungkapan...

polisi berhasil mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pengguna.

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggulung peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah, mulai dari Duri, Selat Baru,Bantan,...

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z. (29),...

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Provinsi Riau memiliki empat sungai besar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus jalur alami yang membelah daratan...

Tiga Pegawai Kantor Camat Bantan Positif Narkoba Usai Tes Urine

Tiga Pegawai Kantor Camat Bantan Positif Narkoba Usai Tes Urine

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Polres Bengkalis menggelar tes urine terhadap seluruh aparatur di Kantor Camat Bantan pada Kamis (16/4/2026) dan menemukan tiga...

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Dumai, Ini Barang Buktinya

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Dumai, Ini Barang Buktinya

by PUTRI ANDY
16 April 2026
0

DURI - Polsek Bukit Batu menangkap Dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai...

Next Post

Kontak

Kapolda Riau Tinjau Penanganan Pasien Covid-19 di Pekanbaru

Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Pembuatan NPWP Gratis

Pemprov Riau Dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Membahas RS Apung ini Penjelasannya

Pemilik Rental Mobil yang hilang Beberapa waktu yang lalu akhirnya ditemukan Di lubang sumur

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Muara Kelantan, Polsek Sungai Mandau Turun Langsung Bantu Warga

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Muara Kelantan, Polsek Sungai Mandau Turun Langsung Bantu Warga

4 bulan yang lalu

MR Sekretaris Desa Air Kulim, Ditahan Terkait Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah

2 tahun yang lalu

Dari Masa ke Masa, Ini Deretan Gubernur Riau dan Perjalanan Kepemimpinannya

Dari Masa ke Masa, Ini Deretan Gubernur Riau dan Perjalanan Kepemimpinannya
by PUTRI ANDY
28 April 2026
0

RIAU - Dari masa ke masa, ini deretan Gubernur Riau dan perjalanan kepemimpinannya yang mencerminkan dinamika pembangunan serta arah kebijakan...

Selengkapnya

Bandar Sabu di Bathin Solapan Dibekuk, Polsek Mandau Amankan Dua Tersangka

by Ramdhan Kurnia Putra
27 April 2026
0

DURI - Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Operasi Antik 2026,...

Selengkapnya

Batik Riau,Warisan Budaya Melayu yang Kembali Bersinar dengan Motif Sarat Makna

Batik Riau,Warisan Budaya Melayu yang Kembali Bersinar dengan Motif Sarat Makna
by PUTRI ANDY
27 April 2026
0

RIAU - Batik Riau menjadi salah satu kekayaan budaya Nusantara yang memiliki akar kuat dalam tradisi Melayu. Kain khas ini dikenal...

Selengkapnya

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Bathin Solapan, Tiga Pria Diamankan

by Ramdhan Kurnia Putra
27 April 2026
0

DURI - Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist