Sementara barang bukti berhasil diamankan dari keempat pelaku 17 paket Narkotika Jenis Sabu (Bruto 27,12), 7 Unit Handphone,3 buah KTP, 32 plastik bening pembungkus Sabu, 1 Gunting Pres, 2 Gunting biasa, 1 Timbangan Digital.
“Adapun peran tersangka adalah sebagai pengedar dan mengakui sabu tersebut milik PA dan SN yang merupakan residivis Narkotika,” jelas IPTU Tony.
Selanjutnya ditambahkan IPTU Tony pada hari Selasa (07/12) di Daratan Bengkalis tim berhasil menangkap pelaku berinisial RN, AL, HL, IJ dan MN ditempat yang berbeda.
Berawal menangkap pelaku RN di jalan
Alhamra Kelurahan Duri timur, Kecamatan Mandau, bersama barang bukti 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.6 gram, 1 unit hp merk vivo warna hitam dengan no sim 082389###
1 unit timbangan digital dan 1 buah kotak berwarna biru.
Saat dilakukan introgasi tersangka RN mengaku sebagai bandar dan mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial R di Kota Dumai.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















