Kemudian pelaku AL, HL dan IJ ditangkap pada pukul 05.00 wib dan pukul 15.00 wib
di parkiran sebuah hotel jalan lintas Duri-Dumai, Desa Balai Makam dan di dalam sebuah kamar hotel Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Sementara barang bukti berhasil diamankan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram, 1 unit hp merk samsung warna putih, (dari tersangka AL), 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.9 gram, 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong, 1 unit hp merk samsung warna hitam, (dari tersangka HL) dan 1 unit hp merk samsung warna hitam (dari tersangka IJ ).
“Dari hasil introgasi tersangka AL sebagai kurir, tersangka HL Bandar, dan tersangka IJ sebagai Bandar,” terangnya.
Selanjutnya, dikatakan IPTU Tony pada hari yang sama Selasa pukul 17.00 wib tersangka MN juga berhasil ditangkap tim di sebuah kamar Hotel jalan lintas Duri – Dumai Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















