DURI – Muhammad Rio, S,H Pengacara Senior Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Angkat bicara terkait maraknya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis Bio Solar di wilayah hukum Polres Bengkalis,Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut telah sangat meresahkan masyarakat dan harus segera dihentikan.
Menurut Rio, BBM Bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk dimainkan oleh oknum Mafia tertentu demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa penimbunan BBM merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ini merugikan masyarakat Bengkalis. Solar subsidi itu hak masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Minta Pengawasan Diperketat di Semua SPBU
Rio menekankan pentingnya langkah pencegahan yang nyata dari seluruh elemen, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah, kepolisian, kejaksaan hingga Pertamina. Ia meminta agar pengawasan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkalis diperketat.
Dengan pengawasan ketat, kata Rio, BBM subsidi dapat tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Ia juga meminta agar setiap temuan penyalahgunaan BBM, baik di SPBU maupun di lapangan, diproses dengan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Jika ada penyalahgunaan BBM subsidi, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai amanah undang-undang. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya menambahkan.
Rio berharap semua pihak dapat bersinergi agar penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak lagi terjadi, dan masyarakat Kabupaten Bengkalis bisa mendapatkan hak mereka tanpa hambatan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















