Setelah di interogasi, kedua pelaku bernama saudara Jaka dan saudari Nining, dan terhadap narkotika jenis sabu yang di temukan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut adalah milik saudara Jaka, yang mana kaitannya dengan saudari Nining adalah sebagai orang yang membantu saudara Jaka dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Jika ada pembeli yang datang untuk melakukan transaksi sabu, maka saudari Nining lah yang memberikannya , yang mana sebelumnya sabu tersebut di bawa atau datang bersama dengan saudara Jaka kerumah saudari Nining, Selajutnya terhadap keduanya di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti dari kasus ini berupa,1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening kosong sisa narkotika jenis sabu, 1 unit hp android merk samsung dan 1 unit hp nokia biasa
Hasil Tes urine tersangka Positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC, kemudian kita jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















