DURI,KabarDuri — Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang diduga pengedar sabu dan kurirnya di Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Km 39 Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 20 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.
Pengedar bernama Jaka Kurnia alias Jaka 23 Tahun) Warga Desa Kencana Paket D Kepenghuluan Pasir Putih, dan kurir Tri Purwanti Ningsih alias Nining
43 Tahun) ibu rumah tangga alamat di Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah diamankan petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat dengan seberat total 0, 38 gram barang bukti sabu dagangannya
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH (Kamis,26) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Atas informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F Sagala SH, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dan dari hasil penyelidikan dan pengintaian Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 orang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dari hasil penggeledahan di temukan 1 paket narkotka jenis shabu dan 1 plastik bening sisa dari narkotika jenis sabu.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















