KabarDuri, PEKANBARU – Polda Riau Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba berupa 9,5 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi yang dipasok melalui jalur darat menuju Pekanbaru. Penangkapan terjadi pada Selasa (18/6) di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J.”Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, pada Kamis (20/6). Selain J, rekannya berinisial S yang bertugas mengambil paket narkoba berhasil melarikan diri.
Kronologis kejadian bermula saat J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor, membawa sabu dan pil ekstasi dalam dua tas ransel. Informasi pengiriman ini diterima sebelumnya, sehingga tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalur yang akan dilalui. Ketika J dan S melintas, mereka berusaha kabur ke arah kebun sawit saat dicegat, namun polisi berhasil menangkap J sementara S melarikan diri.
Kedua tersangka diduga disuruh oleh seorang napi di Lapas Bengkalis dan dijanjikan upah Rp20 juta. Kombes Manang menjelaskan bahwa J dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, serta pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Manang menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total narkoba yang disita, dengan nilai mencapai Rp12.103.400.000.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















