Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka A.Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi mengenai pemasok narkotika yang berada di wilayah KM 58 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Tualang Mandau.
Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RLMF (28) di kediamannya di Jalan Arifin K KM 58, Desa Tasik Serai Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,61 gram yang diakui milik tersangka.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp850.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung.
Dalam pemeriksaan awal, RLMF mengakui pernah menyerahkan enam paket sabu kepada tersangka lain untuk diperjualbelikan.
Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap H yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok narkotika lintas daerah tersebut.
Hasil tes urine terhadap RLMF juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Agung Rama Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













