ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Sindikat Hipnotis , Dua dari Tiongkok Satu DPO

by PUTRI ANDY
3 November 2020
in Pekanbaru
0
SHARES
70
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

MPP Kota Pekanbaru Jadi Pusat Pengurusan Dokumen Terpadu, Cek Lokasi, Jam Layanan dan Cara Ambil Antrean

Komplotan Curanmor di Riau di Tangkap Jatanras Polda Riau, 44 Motor Diamankan

Simpan Nomor Ini! Daftar Kontak Ambulans Darurat 24 Jam di Kota Pekanbaru untuk Kondisi Gawat Darurat

ADVERTISEMENT
KabarDuri.id – PEKANBARU – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku kini tengah diburu petugas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya di beberapa provinsi lain termasuk Riau. 
“Dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara asing yang berasal dari Tiongkok. Mereka sindikat penipuan dengan modus hipnotis antar provinsi,” ujar Nandang, Senin (2/11).
Pelaku tersebut yakni MAD (30), yang merupakan warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalbar. Kemudian YXY (36) dan LXY (45) yang keduanya adalah WNA Republik Rakyat Tiongkok.
Ketiga ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Yusni (57) warga Kelurahan Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru yang juga masih keturunan Tiongkok.
“Tersangka sebenarnya, ada empat tersangka. Namun, salah satu pelaku berinisial AI yang merupakan WNA asal Taiwan melarikan diri. Kini dalam pengejaran petugas,” kata Nandang.
Pelaku berhasil diringkus petugas saat keempat tersangka hendak melancarkan aksinya yang sudah direncanakan sejak September lalu di Jakarta.
Mereka lantas mencari korbannya seorang ibu-ibu keturunan Tionghkok di Pekanbaru, yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi jaman dahulu di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Kemudian tersangka AI (burom) menyuruh tersangka MAD, YXY dan LXY, untuk mencari sasarannya tersebut di pasar-pasar yang ada di Pekanbaru,” ucap Perwira Menengah jebolan Akpol 1997 itu.
Dari Jakarta, tersangka MAD, YXY dan LXY tiba di Pekanbaru atas suruhan AI pada awal Oktober 2020. Kemudian mereka menginap di salah satu hotel.  Mereka sudah dibekali sebuah handphone dan berisi SIM card dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam ole AI. Nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada korbannya.
“Kemudian tersangka MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani, untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni ” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka YXY datang menghampiri korban dan tersangka MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.
Tak berapa lama AI juga menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.
Untuk mempengaruhi korbannya, tersangka AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.
Korban menuruti permintaan tersangka AI bersama tersangka MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang bisa menolak bala tersebut dengan menaiki mobil tersangka yang dikemudikan tersangka LXY.
Setelah korban masuk ke dalam mobil tersebut, tersangka AI membujuk korban Yusni, agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud. 
Sementara tersangka MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban. Namun, uang yang diserahkan MAD bukan uang asli, melainkan tisu wajah berisi 1000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada tersangka AI.
“Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta,” ucap Nandang.
Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, tersangka menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam dua plastik kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya. 
“Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan. Sementara tersangka AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur,” jelas Nandang.
Tidak lama kemudian, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan para tersangka diketahui sedang berada di Kota Jambi. Sehingga tim meluncur ke Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10) lalu dan kemudian dibawa ke Pekanbaru,” katanya.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan empat buah tisu dan 4 bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.
Kemudian satu botol plastik yang berisikan air mineral, dua buah plat nopol BK dari Sumatera Utara, SIM A, fotocopy visa, dan 10 handphone berbagai merek, perhiasan kalung, cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp 3 juta dan satu unit kendaraan jenis mobil Nissan SUV.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Yakni, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan badan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

BeritaTerkait

MPP Kota Pekanbaru Jadi Pusat Pengurusan Dokumen Terpadu, Cek Lokasi, Jam Layanan dan Cara Ambil Antrean

MPP Kota Pekanbaru Jadi Pusat Pengurusan Dokumen Terpadu, Cek Lokasi, Jam Layanan dan Cara Ambil Antrean

by PUTRI ANDY
1 September 2026
0

PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan dokumen pemerintahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota...

Komplotan Curanmor di Riau di Tangkap Jatanras Polda Riau, 44 Motor Diamankan

by Ramdhan Kurnia Putra
27 Agustus 2026
0

DURI - Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya menangkap Komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang...

Simpan Nomor Ini! Daftar Kontak Ambulans Darurat 24 Jam di Kota Pekanbaru untuk Kondisi Gawat Darurat

Simpan Nomor Ini! Daftar Kontak Ambulans Darurat 24 Jam di Kota Pekanbaru untuk Kondisi Gawat Darurat

by PUTRI ANDY
3 Agustus 2026
0

DURI – Menyimpan nomor layanan ambulans darurat menjadi langkah penting yang dapat mempercepat penanganan saat terjadi kecelakaan, kondisi medis kritis,...

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Resmi Buka Health in Motion 2026 di Living World

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Resmi Buka Health in Motion 2026 di Living World

by PUTRI ANDY
30 Juli 2026
0

DURI - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi membuka Health in Motion 2026: Healthcare, Wellness & Travel Fair di Main...

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara FOTO : Antara

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

by Ramdhan Kurnia Putra
9 Juli 2026
0

DURI - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa...

Hut Bhayangkara ke-80, Dit Samapta Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Pekanbaru

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Gereja HKBP Pekanbaru

by PUTRI ANDY
22 Juni 2026
0

DURI - Direktorat Samapta Polda Riau melalui personel Subdit Gasum dan K9 menggelar kegiatan apel dan bakti sosial di Gereja...

Next Post

Bersama Ibundanya Hj. Tengku Rukiah, Kasmarni Ziarah ke Makam Kakeknya Serta Makam SSK II dan Raja Kecik di Siak

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai yang Akan Diberlakukan 10 November Nanti

Polda Riau dan BNNP Riau memusnahkan 122,38 kilogram sabu serta 10.000 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Mako Brimob Polda Riau, Kamis (5/11/2020).

Polda Riau Dan BNN Musnahkan 122kg Sabu , 10 Ribu Ekstasi

Kegiatan Belajar Untuk SMA/SMK Kadisdik Riau Belum Berencana Membuka Sekolah tatap Muka

Peserta Lulus CPNS Pemprov Riau Mulai Hari ini Bisa Upload Dokumen

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Tiga Fokus Integrasi Layanan Kesehatan Primer

3 tahun yang lalu
4 Bumbu Dapur yang Ternyata Ampuh Mengusir Serangga,Murah dan Alami. SUMBER FOTO : WIKIPEDIA

4 Bumbu Dapur yang Ternyata Ampuh Mengusir Serangga

1 tahun yang lalu

Lagu Segantang Lada, Warisan Musik Melayu yang Penuh Makna tentang Kepulauan Riau

Lagu Segantang Lada, Warisan Musik Melayu yang Penuh Makna tentang Kepulauan Riau. Foto : Istimewa
by PUTRI ANDY
3 September 2026
0

KEPRI - Lagu Segantang Lada merupakan salah satu karya musik Melayu yang hingga kini masih dikenal sebagai bagian dari kekayaan...

Selengkapnya

Pengedar Sabu di Pulau Bengkalis Ditangkap Polres Bengkalis, 15 Paket Diamankan

Pengedar Sabu di Pulau Bengkalis Ditangkap Polres Bengkalis, 15 Paket Diamankan
by PUTRI ANDY
3 September 2026
0

DURI - Pengedar sabu di Pulau Bengkalis ditangkap Polres Bengkalis setelah polisi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu...

Selengkapnya

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan
by PUTRI ANDY
3 September 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap...

Selengkapnya

Penadah HP Curian, Pemilik Toko Ponsel di Mandau Ditangkap Polisi

Penadah HP Curian, Pemilik Toko Ponsel di Mandau Ditangkap Polisi
by PUTRI ANDY
3 September 2026
0

DURI – Seorang pria berinisial HJ (29), yang diketahui merupakan pemilik toko Ponsel, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau karena diduga...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist