KabarDuri.id ,Mandau – Reskrim polsek mandau dan sat Narkoba polres Bengkalis tangkap empat pemuda yang lagi asik pesta barang haram jenis sabu sabu di Jalan: Rokan Gang Matoa , kelurahan Air Jamban ,kecamatan mandau , kabupaten Bengkalis Hari jumat ( 02/10/2020 ) pukul 21.30 wib waktu kota Duri.
Foto ” Barang Bukti yang diamankan Reskrim Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Terduga Tersangka ” AR 18 tahun, MI 20 tahun, ID 18 tahun, MA 23 tahun.
Dalam pengeledahan Reskrim polsek mandau dan sat Narkoba polres bengkalis 13 paket yang siap edar satu buah dompet dan 46 lembar plastik klik kosong, satu buah alat hisap, satu sendok sabu dari air mineral dan satu mancis warna putih dan uang tunai Rp.1.900.000 uang yang diduga hasil jual sabu
Empat pemuda yang di cyduk reskrim polsek mandau dan Sat narkoba polres bengkalis tersebut berinisial AR 18 tahun, MI 20 tahun, ID 18 tahun, MA 23 tahun Bersama barang bukti, AR mengatakan kepada petugas bahwa sabu 13 Paket yang iya dapatkan dari R yang tinggal di perumnas Tahap 3 Desa Balai Makan kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Empat Tersangka di bawa dan barang bukti ke Polsek Mandau guna proses Lebih lanjut.
Setelah Mendapatkan keterang dari AR Reskrim Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap R Sekira pukul 22.30 wib hari Jumat 02/10/2020 Reskrim Polsek Mandau berhasil Tangkap Satu orang Terduga tersangka berinisial R 37 dikediaman nya Perumnas Tahap 3 ,Jalan Garuda, Desa Balai Makan, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
Hasil pengeledahan kediaman ( R- 37 ) Reskrim Polsek mandau ditemukan Satu paket Sabu besar didalam tas kecil yang di simpan oleh R 37 dan uang Rp 900.000 diduga Hasil dari jual Narkoba Jenis sabu sabu,
Foto “ R dan barang bukti diamankan Reskrim Polsek mandau dan Sat Narkoba polres Bengkalis
R 37 Mengatakan kepada petugas Reskrim Polsek Mandau bahwa sabu sabu yang iya miliki diperolehnya dari ( J ) Masih DPO yang tinggal di simpang Tiga kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis , R dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.