“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam secara gratis.
Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Program P4GN dapat berjalan optimal sehingga tercipta Kabupaten Bengkalis yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











