Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah preventif dalam pelaksanaan Program P4GN yang secara rutin dilaksanakan untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN melalui upaya preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











