DURI — Persoalan lelang enam objek agunan milik almarhum Raymon Ginting kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Bls tersebut kini memasuki tahap pembuktian, dengan sorotan utama terhadap dugaan persoalan prosedur pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri.
Sidang kembali digelar pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat, Erniwati Boru Tarigan (52), selaku ahli waris Raymon Ginting.

Tim kuasa hukum penggugat, Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH., dan Abdul Rahman Batubara, SH., menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan prosedur pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang.
Surat Pemberitahuan Justru Dialamatkan kepada Almarhum
Salah satu bukti yang diajukan berupa hasil tracking pengiriman paket surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit atas nama Raymon Ginting melalui PT Pos Indonesia dengan nomor resi P2508130125802 tertanggal 13 Agustus 2023.
Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan tiga surat peringatan yang dikirim melalui PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express.
Surat pertama bernomor B.1630.a-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3118698182.
Surat kedua bernomor B.1722-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119248656.
Sedangkan surat ketiga bernomor B.1795-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119811933.
Menurut pihak penggugat, persoalan krusial terletak pada alamat penerima surat. Seluruh surat tersebut disebut ditujukan kepada Raymon Ginting, sementara yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021.
Berdasarkan dokumen yang diajukan ke persidangan, surat-surat tersebut juga disebut akhirnya kembali kepada pengirim, yakni BRI Cabang Duri, dengan keterangan bahwa data penerima tidak ditemukan.
Kondisi tersebut dipersoalkan pihak penggugat karena dinilai bukan sekadar persoalan teknis pengiriman surat, tetapi berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya prosedur pemberitahuan sebelum lelang.
Kuasa Hukum: Hak Kreditur Bukan Cek Kosong
Kuasa hukum penggugat mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Penggugat juga mempersoalkan pelaksanaan hak tanggungan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Nashril Haq Lubis mengatakan, kewenangan kreditur untuk menjual objek jaminan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
“Meski kreditur memiliki hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur. Termasuk pemberitahuan rencana lelang kepada pihak yang berkepentingan,” ujar Nashril usai persidangan.
Menurutnya, Erniwati Boru Tarigan bersama anaknya selaku ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan rencana lelang maupun surat peringatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang,” tegas Nashril.
Tim kuasa hukum juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 149/Pdt/2021 sebagai bagian dari argumentasi hukum mengenai pentingnya pemberitahuan dalam proses lelang.
Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan.
Enam Objek Agunan Dipersoalkan di Pengadilan
Perkara ini bermula dari gugatan Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Penggugat mempersoalkan tindakan lelang terhadap enam dari sembilan objek agunan yang disebut merupakan aset atas nama Raymon Ginting (almarhum) dan Erniwati Boru Tarigan.
Enam objek tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 470, 471, 472, 467, 468, dan 545 yang berlokasi di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam perkara tersebut, PT BRI Kantor Cabang Duri menjadi pihak tergugat bersama sejumlah pihak terkait.
Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) turut ditarik sebagai pihak terkait dalam proses lelang.
Selain itu, Berni Sitorus dan Kelly Erita juga turut menjadi pihak dalam perkara sebagai pemenang lelang.
Sidang Berikutnya Digelar 26 Agustus
Setelah menerima bukti tambahan dari pihak penggugat, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Perkara ini selanjutnya akan menguji secara hukum apakah tahapan pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan enam objek agunan tersebut tidak hanya berkutat pada hubungan kreditur dan debitur, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai prosedur pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Apakah proses lelang tetap dapat dinyatakan sah apabila surat pemberitahuan justru dialamatkan kepada debitur yang telah meninggal dunia dan surat tersebut kembali kepada pengirim?
Jawaban atas persoalan tersebut kini berada dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim akan menilai bukti, dalil para pihak, serta ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, KabarDuri.net telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Duri terkait persoalan yang diajukan pihak penggugat.
Konfirmasi tersebut mencakup pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang dan surat peringatan atas nama almarhum Raymon Ginting, status surat yang disebut kembali kepada BRI, serta langkah yang dilakukan pihak bank apabila surat pemberitahuan tidak sampai kepada penerima.
KabarDuri.net juga meminta penjelasan apakah seluruh tahapan pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal perbankan.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Cabang BRI Duri belum memberikan jawaban substantif. Eka Engggan memilih tidak memberikan keterangan terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












