Kabarduri.id – Duri Satuan Reskrim Polsek Mandau Berhasil Mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, Jenis sabu sabu dan ganja di kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis
Tersangka adalah RR 29 tahun warga Simpang pokok jengkol Kelurahan Gajah Sakti dan SP 28 tahu Pokok Jengkol Kelurahan Gajah sakti.
RR dan Sp ditangkap di Jalan : Jawa kelurahan Gajah sakti kecamatan mandau kabupaten Bengkalis Pada Jumat, 11/9/20 Sekira Pukul 13.00 Wib
Pada hari jumat tanggal 11/9/20 pukul 12.00 wib waktu kota Duri Reskrim Polsek mandau mendapatkan informasi dari Masyarakat bawah Rumah Kosong yang sering digunakan oleh kedua tersangka RR Dan SP untuk Pesta barang haram tersebut.
Foto ” Kedua Tersangka RR dan SP dan barang bukti yang diamankan oleh Reskrim polsek Mandau
Atas laporan tersebut Reskrim Polsek Mandau Langsung melakukan pengintaian terhadap rumah kosong tersebut pukul 13.00 Wib hakirnya RR dan SP datang kerumah kosong tersebut.
Tidak ingin kehilangan kedua pelaku kemudian Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penggerebekan dan benar ditemukan Kedua Tersangka sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu dangan ditemukannya alat hisap/bong yang sudah siap untuk digunakan oleh Kedua Tersangka.Saat digeledah oleh tim Reskrim Polsek Mandau menemukan Satu paket kecil Daun Ganja kering dari kantong celana Tersangka 1.
selanjutnya Tersangka menerangkan bahwa Sabu yang akan digunakan Kedua Tersangka tersebut dibeli dari Sdr. *JS* (DPO) dengan harga 1 paketnya Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu)
sedangkan 1 paket Daun Ganja kering tersebut ada padanya karena diberi oleh temannya yang bernama Sdr. *R saat ini masih DPO Jelas Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, SIK kepada kabarduri
Foto ” Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku
Barang bukti yang diamakan dari kedua pelaku RR dan SP
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan butiran Shabu siap untuk dipakai.
– 1 (satu) paket kecil Daun Ganja kering dengan berat bruto 2,2 gram.
– 1 (satu) buah Alat Hisap atau Bong.
– 1(satu) buah Mancis warna Merah.
– 1 unit Handphone merek Asus warna Hitam.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, SIK
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.