KAMPAR —Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen switchboard milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp619 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka pada Sabtu dini hari (24/01/2026).
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (36) warga Dusun Bukit Makmur Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, SR (36) warga SP 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, RN (34) dan FS (30) yang keduanya merupakan warga Simpang Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.48 WIB, saat pihak perusahaan menerima laporan dari petugas lapangan terkait hilangnya sejumlah komponen dari kotak switchboard milik PT PHR di beberapa titik lokasi di Desa Petapahan.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui benar telah terjadi pencurian komponen switchboard. Kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu (11/1/2026) di lokasi PH002,” ujar Kompol David, Minggu (25/01/2026).
Akibat aksi pencurian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp619.324.000.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tapung langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil meringkus keempat tersangka di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejak awal Januari 2026. Mereka melancarkan aksinya dengan memanjat pagar pembatas, membuka kotak switchboard, lalu mengambil komponen di dalamnya menggunakan obeng dan kunci pas.
Barang curian tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil tembaganya, sebelum akhirnya dijual ke daerah Kubang.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 selongsong bush fuse yang telah diambil isinya, satu ember berisi baut dan mur komponen switchboard, satu engsel SWB, serta beberapa potong kabel berwarna biru dan merah, beserta barang bukti lainnya.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengapresiasi kinerja jajarannya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















