KabarDuri, DURI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram pada Senin malam (21/10).
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri Mengatakan kepada KabarDuri.Net
“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kamar 213 Hotel Susuka, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersangka berinisial Ropi Agusman (41), yang dikenal sebagai buruh,” ungkapnya.
didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/175/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 21 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ropi Agusman diketahui berperan sebagai bandar dan terkait dengan tersangka lain, Reza Afrialdi, yang telah lebih dulu diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Ropi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua bungkus plastik berisi sabu seberat 1,16 gram, satu bungkus plastik kosong, satu sendok sabu, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200.000. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan menyatakan memperoleh sabu dari seorang yang dikenal dengan nama Johan, yang kini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamphetamine. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*RK