Maka pelaku langsung memutuskan pindah. Disaat hendak mengurus KTP dan KK, salah seorang kerabat ibu korban curiga atas kehadiran tiga orang anak tersebut. Akhirnya setelah didesak oleh keluarga, ibu korban pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Keluarga ibu korban itupun langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Rumbai. Mendapatkan laporan pihak Polsek Rumbai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 22 Februari 2022 yang lalu. Oleh karena tempat kejadian berada di wilayah Kuansing, maka pelaku pun dilimpahkan ke pihak Polres Kuansing.
”Saat ditangkap pelaku berupaya melawan. Namun dapat diatasi oleh anggota Polsek Rumbai. Pelaku pun dilimpahkan ke Polres Kuansing. Pelaku sekarang sudah berada di tahanan kita dan terancam disangkakan dengan pasal 81 dan perlindungan anak karena tahun 2013 itu umur korban masih 15 tahun. Untuk hukuman, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Boy.
Sumber Riauaktual
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















